Kehadiran Kementerian Agama di Kabupaten Sumba Timur merupakan bagian
dari sejarah panjang pembentukan struktur kelembagaan keagamaan di Indonesia
pasca-kemerdekaan. Sejak berdirinya Departemen Agama Republik Indonesia secara
resmi pada tanggal 3 Januari 1946 melalui Penetapan Pemerintah Nomor 1/SD Tahun
1946, pembentukan instansi vertikal di daerah menjadi prioritas utama dalam
memperluas jangkauan layanan keagamaan kepada masyarakat.
Pada awalnya, wilayah Sumba Timur belum berdiri sebagai satuan administrasi
tersendiri, melainkan menjadi bagian dari Provinsi Sunda Kecil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950. Provinsi ini mencakup wilayah Flores, Sumba,
Timor, dan sejumlah pulau kecil di sekitarnya. Seiring dengan pembentukan Kantor
Urusan Agama Daerah (KUAD) di berbagai wilayah, maka pada tahun 1952 secara
resmi dibentuk KUAD Sumba yang berkedudukan di Waingapu, sebagai pusat layanan
urusan agama di wilayah Sumba, termasuk Sumba Timur.
Pembentukan KUAD Sumba pada masa itu bertujuan untuk memfasilitasi
urusan administrasi dan pelayanan keagamaan seluruh umat beragama. KUAD ini
menjadi cikal bakal lembaga vertikal Departemen Agama di Sumba Timur. Dalam waktu
yang bersamaan, dibentuk pula Kantor Pendidikan Agama Daerah (KAPENDAD)
Sumba, yang secara yuridis disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 1955.
1958
Transformasi Kelembagaan & Perluasan Fungsi
Perkembangan kelembagaan Kementerian Agama di daerah mengalami
transformasi penting setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
yang memisahkan Provinsi Sunda Kecil menjadi tiga provinsi: Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sejak saat itu, struktur organisasi Departemen Agama
mulai diarahkan secara spesifik untuk mendukung kebutuhan masing-masing provinsi,
termasuk di wilayah Sumba Timur.
Melalui kebijakan nasional dan keputusan internal kementerian, struktur KUAD
mengalami perubahan nama dan fungsi menjadi Kantor Departemen Agama
Kabupaten, menyusul diterbitkannya KMA Nomor 52 Tahun 1971 dan KMA Nomor 45
Tahun 1981, yang mengatur organisasi dan tata kerja di tingkat provinsi dan kabupaten.
Pada periode ini, lembaga Kementerian Agama di Kabupaten Sumba Timur telah
berkembang menjadi satuan kerja struktural yang menangani beragam fungsi
keagamaan, mulai dari bimbingan dan pelayanan umat beragama, penyelenggaraan
pendidikan keagamaan, urusan haji dan zakat, hingga penguatan kerukunan umat
beragama. Pelayanan dilakukan secara lintas agama dan bersinergi dengan lembaga
keagamaan di daerah.
2002
Restrukturisasi & Penguatan Fungsi Layanan
Era reformasi membawa semangat perubahan terhadap seluruh struktur
pemerintahan, termasuk Kementerian Agama. Penataan organisasi dilakukan melalui
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002, yang disusun
berdasarkan prinsip penyederhanaan struktur, efektivitas pelayanan, serta
penyesuaian terhadap kondisi umat beragama di daerah. Dalam kerangka ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Timur resmi
masuk dalam struktur organisasi baru sebagai bagian dari unit pelaksana teknis vertikal
yang langsung berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Nusa Tenggara Timur, dengan klasifikasi struktur dan fungsi yang semakin lengkap.
Hingga saat ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Timur telah
memiliki beberapa unit/seksi dan penyelenggara, di antaranya:
Subbagian Tata Usaha
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Seksi Pendidikan Islam
Seksi Urusan Agama Kristen
Seksi Pendidikan Kristen
Bimbingan Masyarakat Katolik
Kantor ini juga menjadi motor penggerak dalam membangun kerukunan
antarumat beragama, pendidikan keagamaan yang moderat, dan penguatan literasi
keagamaan di tengah masyarakat Sumba Timur yang majemuk.
Dari sebuah kantor urusan kecil yang dibentuk pada tahun 1952 di Waingapu,
kini Kementerian Agama Kabupaten Sumba Timur telah berkembang menjadi institusi
pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam membina kehidupan keagamaan,
mengelola pendidikan agama dan keagamaan, serta memperkuat harmoni sosial di
tengah keberagaman.
Sejarah ini menjadi pijakan penting dalam membangun kinerja kelembagaan
yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan
semangat pengabdian dan nilai-nilai keagamaan yang inklusif, Kementerian Agama
Kabupaten Sumba Timur terus berkomitmen hadir melayani umat dan menjaga
harmoni di Bumi Matawai Amahu Pada Njara Hamu